Kelelahan Usai Mencuri dan Tidur Didalam Warung Korbannya, Pemuda Asal Pagelaran Diciduk Polisi

0
476

Pringsewu, BITV – Seorang pemuda 18 tahun berinisial DK, pelaku pembobol warung kelontongan harus gigi jari, penyebabnya sangat di luar dugaan, yakni karena kelelahan usai mencuri pemuda tersebut sehingga ketiduran di dalam warung.

Akibatnya selain dirinya, dua temannya yang terlibat dalam pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut berinisial ER (17) warga Kecamatan Pagelaran Pringsewu dan NO (16) warga Kecamatan Bulok Tanggamus juga turut dibebuk Polsek Pagelaran.

Kejadian unik itu terjadi di warung milik korbannya Triyoso (52) warga Pekon Pagelaran Kecamatan Pagelaran Pringsewu, kemarin Selasa (29/1/19) pukul 03.00 Wib.

Seperti dikatakan Kapolsek Pagelaran Polres Tanggamus Iptu Edi Suhendra, SH pelaku DK yang merupakan warga Pekon Patoman Kecamatan Pagelaran Pringsewu itu diamankan polisi dibantu warga usai tertangkap tangan saat tertidur di dalam warung milik korban.

“Kejadiannya pada dinihari kemarin, awalnya tersangka DK bersama ER masuk ke warung kemudian mengambil barang dan uang korban, lalu ER keluar lebih dahulu untuk membawa barang-barang itu. Namun DK kelelahan sehingga tertidur didalam warung,” kata Iptu Edi Suhendra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Rabu (30/1/19) siang.

Lanjutnya, awalnya DK diamankan saat istri korban menjerit ketika melihat tersangka tertidur di atas tumpukan kardus didalam warung korban, sehinga DK terbangun dan diamankan warga. Atas diamankannya DK Polsek Pagelaran melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua temannya.

“DK diamankan warga setempat, usai terpergok tidur di dalam warung korban sekitar pukul 09.00 Wib, setelah dilakukan pengembangan akhirnya dua temannya juga berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing,” ucap Iptu Edi Suhendra.

Diterangkan Iptu Edi Suhendra, barang-barang yang berhasil dicuri oleh kedua pelaku tersebut berupa 5 slop rokok merk sampoerna menthol senilai Rp. 750 ribu dan dan uang logam dengan pecahan Rp. 1000, Rp. 500, Rp. 200, Rp. 100 berjumlah Rp. 241 ribu. “Semua barang tersebut berhasil diamankan karena belum sempat dijual oleh pelaku,” terangnya.

Iptu Edi Suhendra mengungkapkan, modus kedua pelaku melakukan kejahatan tersebut dengan cara membobol genteng warung kemudian masuk dan mengambil barang dan uang tersebut.

Adapun peran masing-masing pelaku dalam perkara tersebut yakni tersangka DK bertugas masuk ke dalam warung kemudian ER membawa hasilnya. Lantas NO berperan dalam pemufakatan jahat selaku perencana pencurian.

“Atas perbuatannya itu DK dan ER dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara, kemudian NO terancam pasal 55 KUHPidana,” tandasnya. (*)