Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Lampung melimpahkan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Tulangbawang Rp 1,9 miliar kepada Kejari Tulangbawang.
Kasi Penyidikan bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Krisnandar mengatakan, pihaknya telah melimpahkan kasus korupsi KUR BRI Rp 1,9 miliar ke Kejari Tulangbawang.
“Berkas perkara terkait dugaan korupsi dana KUR Tahun Anggaran 2022 Tulangbawang tersebut telah lengkap,” kata Kasi Penyidikan bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Krisnandar, Jumat (27/10/2023).
Pihaknya langsung melimpahkan kepada Kejari Tulangbawang untuk dilakukan proses selanjutnya.
Kemudian selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Pihaknya melimpahkan ke Kejari Tulangbawang dikarenakan lokasinya terjadi di kabupaten tersebut.
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 50 saksi.
Tersangka Doni Ardiansyah Putra melakukan perbuatannya secara sendirian dan tidak ada pihak lain yang ikut terlibat.
Sementara itu, Kasi bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tulangbawang, Ali Habib mengatakan, tim tengah berfokus pada pengembalian kerugian negara dari tersangka.
“Kami akan melakukan pertimbangan dalam memberikan tuntutannya kepada tersangka,” kata Ali.
Ia mengatakan, sampai sejauh ini belum ada pengembalian kerugian negara yang diserahkan.
“Kami masih fokus pengembalian kerugian negara,” ujar Ali.
Pasca pelimpahan tersebut, tersangka akan dititipkan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung.
Kemudian setelah itu akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk secepatnya disidangkan.
Tersangka melakukan perbuatan korupsinya dengan beberapa modus.
Dengan modusnya menggunakan uang pelunasan para nasabah KUR untuk bermain judi online.
“Tersangka ini juga menggunakan sebagian uang hasil KUR belasan nasabahnya,” kata Ali.
Tersangka juga membuat puluhan data pengajuan KUR fiktif. (**/red)