Kejari Bandar Lampung Telah Memeriksa Sebanyak 38 Saksi Dugaan Korupsi Kantainer Sampah Di DLH

0
135

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah memeriksa sebanyak 38 saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun 2018 dan 2020.

Adapun saksi dugaan korupsi yang diperiksa terdiri dari para pejabat di lingkungan DLH Bandar Lampung, ahli, hingga pihak penyedia kontainer.

Soal saksi dugaan korupsi tersebut diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejati Lampung, Rio Irawan P Halim saat dikonfirmasi, Sabtu (5/8/2023)

“Ada 38 saksi yang sudah kita periksa, ada dari unsur DLH, dan penjabat pelaksanaan kegiatan tersebut,” ujar Rio

“Kita juga melibatkan saksi ahli dari BPKP dan dari penyedianya (kontainer),” ungkapnya.

Rio pun mengatakan, berdasarkan hasil Audit yang dilakukan BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perkara tersebut Berkisar hingga Rp 400 juta.

“Tidak ada kendala pada perkara itu, hanya saja kemarin itu sedang menunggu audit dari BPKP saja,”

“Hasil audit kerugian negara, diketahui jumlahnya sekitar Rp400 juta,” kata Rio.

Rio menjelaskan, modus yang digunakan untuk melakukan korupsi yakni pengadaan kontainer sampah di dLH Bandar Lampung yang tidak sesuai spesifikasi.

“Modusnya pengadaan kontainer sampah, jadi kontainernya itu tidak sesuai spesifikasi,” ungkap Rio

“Di situ terdapat selisih yang mengakibatkan kerugian negara,” jelasnya.

Terkait penetapan tersangka, Rio mengatakan pihaknya masih menanti surat perintah penunjukan saksi ahli dari BPKP.

“Kalau sudah keluar itu, kita akan lakukan pemeriksaan dan ekspos penetapan tersangkanya,” kata Rio.

“Sekarang tahapnya masih mempersiapkan saksi ahli, karena itu nanti akan dihadirkan di sidang,” terangnya.

Namun kata Rio, pihaknya belum dapat memastikan batasan waktu selesainya pemeriksaan saksi.

Lebih lanjut, Rio mengungkapkan bahwa belum ada pihak yang mengembalikan kerugian negara dari perkara tersebut

“Dari nilai yang keluar hasil audit BPKP belum ada yang mengembalikan uang kerugian negara,” pungkasnya. (**/red)