Janggal, LIPAN : Rekap Keuangan 40 SKPD Terindikasi Korupsi

0
587

Lampung Utara, buanainformasi.com – Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara DPD LIPAN Lampung Utara soroti Sumber dana APBN/APBD Dalam Website rekapitulasi keuangan daerah 40 SKPD (PA/KPA), yang terindikasi ada tindak Korupsi Berjamaah.

Ketua DPD LIPAN Lampung Utara M.GUNADI Mengatakan, bahwa adanya temuan dalam lamporan kuasa pengguna anggaran (PA/KPA) yang di nilai janggal. “khususnya satker Dinas Pendidikan Lampung Utara pada tahun anggaran 2016, dalam surat pertanggung jawaban (SPJ).”

Lanjutnya, pada tahun anggaran 2016, Rekapitulasi SPJ Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (SPM-GUP) dengan nilai Rp 1.606.410.000 yang di bagi menjadi 31 item kegiatan terdiri dari 13 halaman, salah satunya perjalanan dinas dalam daerah dan perjalanan dinas luar daerah Rp 157.178,500, Ada lagi kegiatan yang patut menjadi (SOROTAN )di bagian honorium PNS lainya dan Honorarium Non PNS lainya Rp 302.880.000 dan masih banyak juga item lain yang di duga Fiktif, katadia.

“Ada lagi yang patut di soroti oleh publik, dalam anggaran dana APBD selaku kuasa pengguna anggaran (KPA/PA) Dinas pendidikan lampung utara, dalam paket pengadaan konstruksi barang jasa pemerintah tahun 2016 dalam rekapitilasi keuangan SKPD dinas pendidikan, ada paket rehabilitasi dua unit gedung UPTD dengan nilai Rp 1.694.910.000 yang menjadi SOROTAN nilai fagu yang pantastis hanya di pergunakan untuk fisik Rp.669.810.000,- sisanya di bagi untuk belanja konsultan perencana dan konsultan pengawasan nilainya mencapai Rp 1.025.000.000,- dalam persoalan ini,Baik SPM GU/ Dana APBD kami hanya sekedar menganalisis dan ini kami anggap patut harus dilaporkan,kepada yang mempunyai hak selaku aparatur penegak hukum, Kopolisian/Kejaksaan/KPK dan aparatur pemerintah BPKP,agar melakukan pemeriksaan dengan dinas terkait mengenai laporan keuangan,”jelasnya.

“Tugas kami hanya sosial kontrol sesuai UU RI nomor 28 tahun 1999,Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang harus bebas dan bersih dari Korupsi Kolusi Nipotisme (KKN), selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Ri Nomor 68 tahun 1999″Peran serta masyarakat untuk mencari menperoleh informasi tentang penyimpangan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dapat menimbulkan kerugian dalam keuangan negara,maka masyarakat berhak menberikan saran pendapat, menginformasikan dan melaporkan tentang Tindak Pidana Korupsi.”pungkasnya.(Gian)