Bandar Lampung, buanainformasi.com – Dengan pertimbangan untuk melakukan penyesuaian tunjangan dan ketentuan lain bagi Hakim pada Pengadilan Pajak, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 13 Februari 2018 lalu telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 16/PMK.01/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 194/PMK.01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain Bagi Hakim Pada Pengadilan Pajak.
Dalam PMK baru ini disisipkan Pasal 3A di antara Pasal 3 dan Pasal 4, yang berbunyi: Kepada Hakim pada Pengadilan Pajak selain diberikan tunjangan, dalam hal Hakim tidak menerima fasilitas rumah dinas, diberikan tunjangan setiap bulannya sebagai berikut:
a.Ketua sebesar Rp9.000.000,00
b.Wakil Ketua sebesar Rp7.800.000,00
c.Hakim Ketua Majelis sebesar Rp5.300.000,00
d.Hakim Tunggal sebesar Rp4.000.000,00
e.Hakim Anggota Majelis sebesar Rp4.000.000,00
“Pajak penghasilan atas tunjangan yang diberikan kepada Hakim sebagaimana dimaksud ditanggung oleh Pemerintah,” bunyi Pasal 5 PMK ini seperti dilansir setkab, Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Dalam PMK ini disebutkan, bagi Hakim yang masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberhentikan sementara dari jabatan sebelumnya dan belum diberikan gaji sebagai pejabat negara, dapat dibayarkan gajinya sebagai PNS sesuai status kepegawaian pada unit/instansi induknya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Perumahan dan ketentuan mengenai gaji pokok PNS yang dibayarkan kepada Hakim yang tidak lagi diperhitungkan sebagai unsur pengurang, menurut PMK ini, berlaku terhitung sejak bulan Janurai 2018.
“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II PMK Nomor: 16/PMK.01/2018 yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 13 Februari 2018 itu.(*)