“Gilir Pacar” Dua Pengangguran Dibekuk Petugas

0
1211
gilir foto-- Kanit PPA Polresta Palembang, Ipda Imelda (foto, fyfy)
gilir foto--  Kanit PPA Polresta Palembang, Ipda Imelda (foto, fyfy)
gilir foto– Kanit PPA Polresta Palembang, Ipda Imelda (foto, fyfy)

PALEMBANG, buanainformasi.com-Dengan langkah cepat, anggota reskrim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang langsung mendatangi tempat nongkrong empat pelaku pemerkosaan terhadap korban OK (18) warga Jalan Kadir TKR kelurahan 36 Ilir Gandus, kemarin sore. Alhasil, dua dari empat pelaku tersebut, Anja Ibrahim (17) warga Jalan Raya Palembang-Betung Prumnas Kabupaten Banyuasin dan Didi Rahadi (19) warga Jalan Darmapala RT 49 RW 15 Kelurahan Bukit Lama dibekuk dan langsung digelandang ke Mapolresta Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Benar penangkapan bermula kemarin sore pukul 17.30 WIB saat menerima informasi korban yang melihat keberadaan para pelaku. Lalu, anggota kami langsung mendatangi tempat nongkrong mereka di Taman Situs Purbakala Gandus. Sayangnya, kami hanya mengamankan salah satu pelaku sementara yang lain tidak terlibat. Dari pengakuan tersangka Didi, kami lakukan pengembangan dengan menyambangi kediaman Anja. Tanpa perlawanan, keduanya pun kami bawa terkait laporan korban OK yang diperkosa di kamar kost Anja, berlokasi di Jalan Macan Lindungan pada Senin (21/10/2013) pukul 20.00 WIB,” terang Kanit PPA Polresta Palembang, Ipda Imelda kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya. Lebih rinci, Imelda menjabarkan sebelum diperkosa dan digilir, korban sempat diberi minuman sampai mabuk. Bukan hanya itu, jika tidak mau melayani korban juga diancam akan dibunuh. Setelah puas, barulah tersangka memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada korban.  “Memang, korban ini pacaran dengan tersangka Didi. Setelah diajak jalan-jalan ke kawasan Jakabaring, korban dibawa ke tempat kost Anja. Sesampainya, kedua tersangka memberikan minuman keras jenis Mansion sebanyak dua teguk. Korban yang dalam keadaan mabuk digilir tersangka Didi, dilanjutkan dengan tersangka Anja dan terakhir Ricky. Kami sempat mempertanyakan keterlibatan Leo, namun mereka mengaku Leo tidak ikut serta hanya saja mengetahui kejadian ini,” urai Imelda sambil menambahkan kalau kedua tersangka terancam 12 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Saat dibincangi tersangka Didi Rahadi mengaku tidak pernah ada urusan pacaran dengan korban. “Malam itu dia minta jemput, karena tidak mau diantar pulang dengan alasan nanti orang tuanya marah, dia memilih untuk bermalam di rumah Anja. Sewaktu kejadian saya dan Anja sempat mengajaknya ngobrol dan dia meminta uang Rp 50 ribu. Dari itu, kamipun meminta untuk dilayani di kamar. Sewaktu berhubungan dia bilang memakai pengaman, oleh karena itulah kami nyantai saja,” terang bungsu empat bersaudara ini.  Sementara tersangka Anja membantah kalau korban diberi minuman keras. “Saya memang terobsesi dengan film porno yang saya tonton beberapa waktu lalu. Pertama yang melakukannya Didi, lalu saya, disusul Ricky dan terakhir Leo,” beber anak sulung dari tiga bersaudara ini. Menurut korban OK, dirinya diperlakukan sungguh sangat tidak manusiawi. “Saya dicekok`i minuman pak, saya dipaksa melayani Didi dan teman-temannya, jika tidak saya diancam akan dibunuh. Setelah lima hari disekap di kamar kost, datanglah kakak salah satu pelaku yang saya tahu namanya Bobi. Saya pikir Bobi yang akan mengantar saya pulang, namun ternyata saya ditinggal ditengah jalan,” ucap korban saat diperiksa anggota beberapa waktu lalu. (Su/ sumajaku.com/BSS)