Lampung Utara, buanainformasi.com – Terkait ada nya dugaan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Memark – up Dana anggaran DAK / Blockgrant dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, pada pembangunan sarana prasarana pendidikan gedung Laboratorium IPA tahun anggaran 2017 di SMP N 3 Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara. PPTK Dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Lampura, Dian Ratna Hapsari P, S.Psi, M.M, saat di konfirmasi akan memanggil oknum tersebut. Jum’at (12/10/2018)
“Kita akan adakan pemanggilan dulu kepada Kepsek itu, hari Senin mendatang kita akan panggil Kepsek SMP N 3 Bunga Mayang ini”, ucapnya.
“Kami akan turun langsung kelapangan bersama Tim dari Diknas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Utara untuk mengengcek kebenaran berita yang telah di ekspos oleh media”.
Lanjutnya, “bila yang diberitakan itu benar adanya, maka saya akan laporkan kepada atasan ataupun pimpinan saya yakni Pak Kadis Pendidikan, sehinggah langkah dan sanksi apa yang akan diberikan bila hal ini benar seperti yang diberitakan dapat diterapkan”, pungkasnya.
Sementara, Ketua DPD LIPAN Lampung Utara M Gunadi,sangat menyesalkan Tim Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Lampung Utara yang baru ingin turun untuk mengambil langkah setelah ada pemberitaaan, “berarti dalam waktu satu tahun bobok dong alias tidur PPTKnya,”cetusnya gunadi.
“lucu tentunya PPTK selama ini tidak mengetahui sedangkan dirinya secara real harus mengetahui benar ataukah tidaknya tentang kegiatan pekerjaan bawahannya pada tahun 2017,dan baru hari ini,ada bawahannya tidak dapat menyempurnakan atau menyelesaikan pekerjaan pengadaan serana prasarana perlengkapan gedung LAB IPA tersebut,terus pertanyaanya, Bagaimana SPJnya dong,” kata gunadi.
Lanjut Gunadi, melihat persoalan ini menurut analisis saya, patut diduga ada kerja sama, diduga ada pemalsuan Dekumen Negara,kalau seperti ini,”beber gunadi.
“saya berharap kepada apratur penegak hukum,Kopolisian Wilayah Hukum Polres Lampung Utara,dapat segera melakukan penelisikan,atas dugaan yang diberitakan oleh media mengenai oknum kapala sekolah SMP N 3 Bunga Mayang, begitupun pihak Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Untuk melakukan hal yang serupa agar dapat menjamin kepastian hukum,memberantas,menindaklanjuti tentang dugaan Korupsi,Kolusi,Nepotisme (KKN),”pintanya gunadi.(Suhaili)