
Lampung Tengah, Penacakrawala.com — Personil Satuan Reskrim Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah kembali mengamankan dua pria berinisial PD (31) dan SP (32) warga Kampung Lempuyang Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Menurut keterangan Kapolsek Terbanggi Besar AKP Made Silva Yudiawan mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, bahwa kedua pelaku ditangkap oleh Panit Reskrim bersama anggotanya di Jalan Lintas Sumatera tepatnya depan pom bensin Kecubung Humas Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah, pada Minggu (12/09/2021) sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolsek mengatakan, polisi mendapat informasi dari masyarakat yang melihat ada dua pria mengendarai sepeda motor jenis Yamaha RX King didepan pom bensin Kecubung yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba.
“Ketika anggota mendekat ke dua orang pemuda tersebut, salah satu dari pelaku membuang bungkusan tidak jauh dari badan nya sekitar 1 meter, dan ternyata isi plastik kecil tersebut diduga narkotika jenis sabu-sabu,“ kata Made.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus klip kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu diakui miliknya.
Kini, kedua pelaku berikut barang bukti serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam tanpa nopol, berikut 1 (satu) unit hp samsung warna hitam silver dibawa ke Polsek Terbanggi besar guna pengembangan lebih lanjut.
“Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara’ pungkas Made.
(Hengki/Red)