Dua Pelaku Pembobolan Ruko Berhasil Diamankan Polisi

0
95

Mesuji, Penacakrawala.com – Satreskrim Polsek Simpang Pematang berhasil mengungkap kasus pencurian sebuah ruko yang berada di Rt/Rw 003/004, Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji Lampung.

Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad mengatakan jajaran Sat Reskrim Polsek Simpang Pematang telah berhasil menangkap pelaku pencurian.

“Dua pelaku spesialis pembobol ruko itu telah kami tangkap pada Hari ini,” ujarnya mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto, Jumat (8/12/2023).

Muphian menyebut kedua pelaku yang berhasil ditangkap salah satunya berinisial HT alias N (36) warga Desa Panaragan Jaya Indah, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).

Pelaku N ini juga merupakan seorang residivis yang saat ini tinggal di Desa Simpang Mesuji.

Satu tersangka lainnya masih remaja berinisial AW (17) warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Dijelaskan Muphian adapun kronologis penangkapan dilakukan pada Jumat, 8 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 WIB.

“Saat itu memang para anggota Reskrim Polsek Simpang Pematang sedang melakukan giat hunting subuh dan melihat 2 orang sedang jalan kaki,” ungkapnya.

Ketika dihampiri, satu diantara pelaku sedang membawa alat pendongkel yang terbuat dari besi.

Karena merasa curiga, anggota kepolisian pun mencoba menginterogasi 2 orang itu.

“Ternyata mereka hendak mencuri dan bahkan mereka juga telah melakukan pencurian sebelumnya pada 2 Desember 2023,” jelasnya.

Untuk memastikannya, anggota kepolisian langsung menuju TKP pencurian yang terjadi di Desa Simpang Mesuji hingga memanggil korban.

“Dan memang benar telah terjadi pencurian di Ruko nya,” ucapnya.

Setelah itu, anggota kepolisian juga mendatangi kontrakan pelaku dan didapati barang bukti yang terdiri dari 3 kilogram telur serta beberapa rokok berbagai merk.

“Karena sudah mendapatkan alat bukti yang cukup maka kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Simpang Pematang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Ditambahkan Muphian, kejadian pencurian itu dilakukan pada Sabtu, 2 Desember 2023 sekira pukul 02.00 WIB lalu.

Akan tetapi diketahuinya pencurian itu sekitar pukul 06.30 WIB, saat korban sedang membuka ruko miliknya.

Saat itu korban langsung terkejut karena melihat pintu terbuka, ditambah gembok toko sudah tiada.

Seketika korbanpun langsung memeriksa etalase rokok dan terlihat sudah dicuri.

Setelah itu, korban juga memeriksa semua isi toko miliknya.

Hasilnya mulai rokok hingga telur ayam seberat 18 kilogram hilang dicuri.

“Kerugiannya akibat insiden pencurian mencapai Rp 4 juta,” ucapnya.

Muphian menjelaskan, atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. (**/red)