Tanggamus, Penacakrawala.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2025.
Persetujuan Rancangan APBD tahun Anggaran 2025 itu melalui rapat paripurna yang digelar, Senin 26 November 2024 di ruang rapat DPRD setempat.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanggamus, Agung Setyo Utomo bersama Wakil Ketua I DPRD Tanggamus, M.Rangga Putra Hakim itu turut dihadiri,Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus, Suaidi, Forkopimda Tanggamus, jajaran kepala OPD, dan para camat di Lingkungan Pemkab Tanggamus.
Juru Bicara, Badan Anggaran,DPRD Tanggamus, Irsi Jaya saat membacakan laporan hasil pembahasan badan anggaran DPRD Tanggamus terhadap Rancangan APBD Tanggamus tahun 2025 mengatakan bahwa untuk pendapatan daerah Tanggamus tahun 2025 diproyeksikan Rp 1.819.713.680.688 sedangkan untuk belanja daerah Rp1.792.070.626.508.
“Dari komposisi tersebut, terdapat surplus Rp27.643.054.180, lalu terdapat pembiayaan daerah sebesar Rp27.643.054.180, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan Rp 0,”kata Irsi Jaya.
Dalam kesempatan tersebut,Badan Anggaran DPRD Tanggamus memberikan sejumlah saran kepada Pemkab Tanggamus diantaranya meminta kepada Pj bupati Tanggamus melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar dalam rangka penyusunan Kebijakan
Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dituangkan dalam Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD Tanggamus melalui e-Pokir dan penjaringan aspirasi masyarakat (Reses).
Selanjutnya, Badan anggaran DPRD Tanggamus meminta kepada Pemkab Tanggamus untuk dapat diupayakan efektifitas dan efisiensi,serta meningkatkan kinerja perangkat daerah, sehingga target yang ingin dicapai oleh pemkab dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud melalui perangkat daerah.
“Kami berharap Rancangan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025 ini dapat memberikan manfaat kepada semua
pihak.Atas nama Badan Anggaran DPRD Tanggamus, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam
pembahasan, sehingga pembahasan ini dapat diselesaikan dengan baik dan lancar,”pungkas Irsi.
Sementara, Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan dalam pendapat akhirnya selaku kepala daerah mengatakan bahwa secara umum, APBD Tahun Anggaran 2025 disusun dan disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah dalam kurun waktu satu tahun.
Selain itu, telah menyesuaikan dengan program pemerintah pusat serta Pemerintah Provinsi Lampung.
Secara garis besar, lanjut Mulyadi Irsan, belanja daerah tahun 2025 digunakan untuk pembiayaan program prioritas tahun 2025 seperti infrastruktur untuk mendukung pemulihan ekonomi, pembayaran hutang pihak ketiga.
Di samping itu juga anggaran belanja dialokasikan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah daerah yang telah diatur melalui peraturan perundangan-undangan seperti pengalokasian dana desa, pemenuhan pembayaran gaji PPPK.
Lalu fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, peningkatan kapasitas SDM dan inovasi daerah serta bersinergi dengan program prioritas pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Lampung.
“APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara pendapatan, belanja daerah dan pembiayaan daerah,”ungkap Mulyadi Irsan(**/red)