DPRD Prov. Sumsel & Gubernur Setujui Pemekaran CDP Kab. Kikim Area

0
256

Palembang,  Penacakrawala.com – Rapat Paripurna  XXXIV (34) DPRD Provinsi Sumatera Selatan  dengan Agenda Persetujuan terhadap pemekaran calon daerah persiapan (CDP) Kabupaten Kikim Area itu dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Ibu Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi Wakil Ketua DPRD; Bapak H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM serta dihadiri Gubernur Sumsel; Bapak H. Herman Deru, diikuti oleh Anggota DPRD Prov. Sumsel, Perwakilan OPD serta tamu undangan lain baik secara langsung maupun virtual, diantaranya Bupati dan Wakil Bupati Kab. Lahat yang mengikuti secara virtual dan Presidium Pemekaran Kabupaten Kikim Area yang hadir secara langsung.

Persetujuan pemekaran Kabupaten Kikim Area menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) di provinsi ini, karena semua aspek kesiapan administrasi, hukum dan cakupan wilayah sudah terpenuhi dan memenuhi syarat.

setelah sebelumnya dilakukan pembahasan dan penelitian serta kajian terhadap pembentukan Calon Daerah Persiapan (CDP) Kabupaten Kikim Area oleh Komisi I DPRD Prov. Sumsel yang membidangi Pemerintahan bersama Forum Komunikasi Masyarakat Kikim Area dan OPD Terkait pada tanggal 5 April lalu.

Selanjutnya semua berkas pembentukan dan hasil kesepakatan tersebut segera dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk disahkan sebagai Kabupaten Kikim Area di Sumsel.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, mengatakan, Kikim Area merupakan sebuah daerah pemekaran dari Kabupaten Lahat yang dipersiapkan menjadi DOB Kabupaten Kikim Area sejak tahun 2006 oleh tim Presidium Pemekaran Kabupaten Kikim Area.

Wilayah administratif DOB Kabupaten Kikim Area terdiri atas Kecamatan Kikim Timur, Tengah, Barat, Selatan, dan Pseksu dan sebanyak 89 desa. Lalu Ibu kota Kabupaten Kikim area berada di Desa Bunga Mas Kecamatan Kikim Timur.

Menutup Agenda Paripurna, Gubernur Sumsel menyampaikan Sambutan diantaranya Apresiasi terhadap usaha yang dilakukan oleh Presidium Pemekaran Kabupaten Kikim Area, bahwa kriteria pemekaran kabupaten kikim area telah memenuhi tahapan-tahapan dalam Undang-undang No. 23 tahun 2014, serta mengajak seluruh komponen masyarakat kikim area untuk memajukan kabupaten persiapan Kikim Area dalam upaya menciptakan Sumsel Maju Untuk Semua.

(ADVERTORIAL)