Way Kanan, buanainformasi.com – Kabupaten Way Kanan berpenduduk 479.256 jiwa, yang wajib KTP 340.455 Jiwa, dari jumlah itu, 99.88% atau 34.036 orang sudah melakukan perekaman KTP Elektronik. Dari data ini sekitar 75 % sudah memegang KTP Elektronik, prosesnya Disdukcapil mendistribusikan ke Kecamatan dan kemudian diteruskan ke Kepala Kampung dan Kepala dusun membagikan E-KTP tersebut kepada warganya.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Way Kanan Syahrul Munir mengatakan, akan terus melakukan pemantauan dan menjaring penduduk yang belum ber KTP Elektronik dengan berkeliling Kecamaan hingga ke Kecamatan terluar di Waykanan, dari hasil billing di 2017, seluruh Kampung sudah terjangkau.
Namun kendalanya, ada beberapa penduduk yang terdaftar di Kecamatan namun yang bersangkutan merantau menempuh pendidikkan di luar daerah dengan waktu lama sehingga belum melakukan perekaman E-KTP, disamping juga ada warga yang tingkat kesadaran mengurus dokumen kependudukkan sangat rendah.
Persoalan lain yang membuat warga di Way Kanan belum melakukan perekaman KTP, lanjut Syahrul, batasan usia ber KTP, yang 17 tahun, jumlah warga yang telah berusia 17 tahun setiap tahun meningkat, sehigga seolah olah terkesan tidak terdaftar di Disdukcapil.
“Usia 17 tahun inikan bergerak, wajib KTP kita bertambah karena itu, jadi misalkan dia hari ini dia wajib KTP, tapi karena dia melakukan perekaman, maka seakan-akan yang belum melakukan perekaman terus bergerak” terang Syahrul, Rabu (28/2/2018).
Oleh karena itu, lanjutnya, melalui program Sweet Seventeen yang menyasar Pelajar SLTA wajib KTP dan tahun lalu pihaknya mendatangi seluruh SLTA yang ada di Waykanan, dan tahun inipun sudah mulai melakukannya baik yang bernaung di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Keementrian Agama, khususnya Madrasyah Aliyah Negeri –MAN- untuk pemilih pemula atau pemiklik KTP baru.
“Jadi tahun kemarin seluruh SMA SMK itu kita datangin begitu pula dengan tahun 2018 ini kita masuk ke SMA dan SMK di wilayah kabupaten Way Kanan baik yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan ataupun di Departemen Agama” terangnya lagi.
Namun lanjut Syahrul, apabila usia sweet seventeen ini tidak melanjutkan sekolah, Disdukcapil melakukan jemput bola dengan keluar masuk Kampung, disamping itu, secara berkala memberikan informasi kepada kepala kampung dengan memberikan daftar warganya yang belum melakukan perekaman, dengan begitu kepala kampung dapat bekerja sama dengan aparatur di bawahnya, Sekretaris Kampung atau Kepala Dusun memberikan informasi ke warga untuk segera melakukan perekaman sesuai dengan adanya yang ada dikatakan baik untuk segera melakukan perekaman di kecamatan terdekat atau turun ke dinas kependudukan Catatan Sipil.
“Bagi mereka yang tidak melanjutkan sekolahnya, artinya mereka tidak di masa belajar ya, kita juga ada program masuk ke kampung artinya, setiap Kampung juga di tahun ini kita tetap rencanakan untuk tetap menjaring orang-orang yang memang belum dilakukan perekaman “ pungkasnya”.(*)