Dinas Lingkungan Bekerjasama Dengan Awak Media Sosialisasikan Kegiatan Kebersihan Lingkungan di Lampung Utara

0
241

Lampung Utara, Penacakrawala.com – Dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Lampung Utara meminta kepada awak media dan masyarakat supaya ikut mensosialisasikan kegiatan kebersihan lingkungan hidup khususnya di Lampung Utara agar bisa mewujudkan daerah yang bersih dan tertib , Kamis (9/9/2021).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Tomy Suciadi mengatakan pengelolaan sampah yang ada di kabupaten Lampung Utara sudah adanya peningkatan,
sejak diadakanya 10 unit mobil dam truk dan adanya bentor di setiap kelurahan khususnya di perkotaan yang ada di Lampura.

” Ya untuk pengadaan Truk pengangangkut kita sudah memberdayakan 10 yunit dengan dibantu dengan bentor bentor yang mengambil di setiap tiap tempat,lalu bentor membawa ke TPS ,nanti baru petugas mengankut dengan mobil dam truk lalu dibawa ke tempat nya di daerah bojong lalu di pilah yang mana yang akan dikelolah lagi menjadi kompos dan sebagainya.” jelas Tomy.

Diungkapkan Tomy, persoalan sampah harus menjadi perhatian utama, dan perlu keterlibatan seluruh komponen masyarakat dalam penanganannya. Sebab, Pemerintah Kabupeten Lampung Utara dan Pemerintah Daerah tidak bisa bekerja sendiri, mengingat sumber sampah yang luas mulai dari rumah tangga, industri, pasar, dan dari berbagai aktivitas manusia lainya,seiring pertumbuhan jumlah penduduk, perubahan gaya hidup, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kondisi-kondisi seperti ini yang perlu kita kelola dengan baik, yang direfleksikan dalam langkah-langkah, komunikasi, informasi, dan penyadar-tahuan atau edukasi, dikarenakan rekan-rekan media lah yang cukup mampu untuk mensosialisasikan kegiatan tersebut agar masyarakat ikut serta dalam menjaga dan mengelola sampah yang ada di Lampung Utara” Tambahnya .

Dia menjelaskan, terdapat pergeseran paradigma pengelolaan sampah, dari yang semula kumpul-angkut-buang, menjadi pengurangan di sumber (reduce at source) dan daur ulang sumber daya (resource recycle). Hal tersebut sebagaimana amanat dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Menurutnya, pendekatan tersebut sudah tepat, menggantikan pendekatan end of pipe atau dengan melakukan kombinasi kerja pendekatan end of pipe yang selama ini dijalankan, yakni dengan mengimplementasikan pendekatan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), tanggung jawab produsen yang diperluas (extended producer responsibility, EPR), pengolahan dan pemanfaatan sampah menjadi sumber daya, baik sebagai bahan baku maupun sumber energi terbarukan, serta pemrosesan akhir sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang berwawasan lingkungan.

“Ya untuk pengelolaan sampah dari bentor-bentor lalu dibawa ke (TPA) setelah itu dari TPA lalu kita bawa dengan dam truk menuju lokasi dimana tempat pemilahan limbah tersebut, baru kita adakanya pemisahan yang mana yang akan di daur ulang dan pengomposan dan lainya ,Tambah Tomy .

Disamping itu Kepaladinas Lingkungan Hidup Tomy Suciadi meminta kepada masyarakat Khususnya Lampung Utara untuk bersama sama supaya dapat melakukan pemanfaatan dan pengelolahan sampah dan meminta kepada masyarakat agar menjaga kebersihan lingkungan sekitar kita supaya Lampung Utara tetap bersih dan dan tertib

” Ya saya sebagai Kepala dinas Lingkungan hidup (DLH) mengajak kepada seluruh masyarakat khususnya yang ada di Lampung Utara Agar menjaga lingkungan kita bersama dan ikut memberdayakan Sampah atau limbah supaya tidak adanya penumpukan sampah”. Pungkasnya

(Red)