Lampung Tengah, Penacakrawala.id – Seorang anggota DPRD Lampung Tengah terpilih 2024-2029 dari partai Gerindra dilaporkan dugaan kasus penggelapan ke Polres Lampung Tengah oleh warga Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan.
M Riduan melaporkan setelah ia dimintai uang Rp 50 juta untuk bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) yang dijanjikan oleh anggota DPRD terpilih Lampung Tengah tersebut pada, Rabu (10/4/2024).
Dia mengatakan, setelah pembayaran selesai, sampai dengan hari ini ia tidak mendapat kejelasan kapan alsintan itu diberikan.
“Setelah sholat Idul Fitri, saya dijanjikan bantuan alsintan oleh anggota DPRD Lampung Tengah terpilih 2024 berinisial VBW dari Partai Gerindra, tapi harus bayar Rp 50 juta dulu,”
“Sudah saya bayar total Rp 50 juta, tapi sampai sekarang tidak jelas bantuannya kemana, maka saya laporkan ke Polres Lampung Tengah atas kasus penipuan dan penggelapan,” kata Riduan, Minggu (21/7/2024).
Riduan mengatakan, laporan kasus tersebut diterima Polres Lampung Tengah pada Jumat (19/7/2024).
Dia menjelaskan, pembayaran uang untuk bantuan itu diberikan dalam 4 kali pembayaran.
Pertama pada Sabtu (13/4), ia menyetor uang Rp 10 juta dengan maksud sebagai tanda jadi.
Pembayaran kedua dilakukan pada Kamis (25/4), Riduan memberikan uang Rp 15 juta melalui transfer antar bank milik terpalor.
Pembayaran ketiga dilakukan pada Selasa (30/4) senilai Rp 20 juta, Riduan menyerahkan langsung kepada istri anggota DPRD tersebut.
“Pembayaran terakhir sebanyak Rp 5 juta saya berikan langsung ke Beni di rumahnya di Desa Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, lunas Rp 50 juta,” kata dia.
Andanan Idris selaku kuasa hukum Riduan mengatakan, kasus tersebut sedang diproses di Polres Lampung Tengah.
Idris membenarkan, kasus tersebut menyeret anggota DPRD Lampung Tengah terpilih dengan modus bantuan Alsintan.
“Laporan kami telah diterima dan diproses, untuk selanjutnya, kita akan kawal proses penyelidikan kepolisian agar mendapatkan keadilan untuk klien kami,” pungkasnya. (**/red)