Pringsewu, buanainformasi.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pringsewu menahan Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan Pekon Parerejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu berinisial AM .
AM diduga menggelapkan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2016 yang diperkirakan mencapai Rp200 juta.
AM ditahan pada Rabu (14/2) sekitar pukul 14.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan di Ruan Kasi Pidsus Kejaksaan Pringsewu.
AM diduga menyalahgunakan ADD sebesar Rp350 juta dan DD Rp631 juta atau berjumlah Rp982 juta. Namun yang digelapkan AM sekitar Rp200 juta.
Sementara itu Plt. Kajari Pringsewu Asep Suntana memaparkan dugaan korupsi yang dilakukan Kaur Pembangunan Pekon Parerejo adalah pada proses perencanaan dan penyusunan anggaran (RAP) ditemukan adanya mark up harga. “Juga dalam pelaksanaan pekerjaan di temukan ketidaksesuaian atau fiktif,” jelasnya.
Bahkan dalam pertanggung jawabannya pun dibuat secara fiktif. “Maka tim penyidik Kejari Pringsewu menetapkan terduga Kaur Pembangunan berinisial AM dengan kerugian negera Rp200 juta,” jelas Asep Suntana.
Dia menambahkan, Kejaksaan Pringsewu untuk sementara akan menahan selama 20 hari ke depan. Penahanan AM dititipkan di Kejaksaan Tanggamus di Kotaagung. “Saat ini tersangka lain masih dalam penyidikan serta menungggu perhitungan kerugian dari BPKP,” jelasnya.
Penyelidikan terhadap AM mulai dilakukan kejaksaan sejak Juli 2017. “Namun aktor utamanya yakni Kepala Pekon Parerejo berinisial MS masih terus dicari dan saat ini masuk daftar perncari orang (DPO),” ungkapnya.
Berdasarkan pantauan di Kantor Kejaksaan Pringsewu tampak terlihat terduga AM menuju mobil tahanan. Saat puluhan wartawan mencoba minta tanggapan, AM hanya diam sambil berjalan dengan kedua tangan terborgol.(*)