PALEMBANG, Buanainformasi.com – Diduga menggelapkan uang pembayaraan pembangunan Masjid Al-Ra’iyah DPRD Provinsi Sumsel, Kamis (5/3) Sekertaris DPRD Provinsi Sumsel Ramadhan S Basyeban (50), dilaporkan ke Polda Sumsel.
Ramadhan dilaporkan oleh M Edward (58), warga Jalan Sabo Kelingking Komp Griya Harapan RT 29 RW 01 Kelurahan Sei Buah Kecamatan Kalidoni Palembang.
Laporan Ramadhan pun diterima oleh pihak SPKT Polda Sumsel dengan No : LPB/143/III/2015/Sumsel. Dalam laporannya, Ramadhan diberi kuasa oleh korban bernama Samedi (50), Direktur utama PT Tanjung Lapan yang tak lain adalah merupakan perusahaan yang mengerjakan konstruksi pembangunan masjid.
Dikatakan Ramadhan, kejadian ini terjadi pada tanggal 9 Desember 2014 lalu di kantor DPRD Sumsel Jalan Arivai, Palembang. Diduga Ramadhan S Basyeban telah melakukan penipuan dan melakukan penggelapan uang pekerjaan pembangunan masjid DPRD sumsel.
“Pada tanggal 16 Juli 2014 PT Tanjung Lapan dan terlapor membuat perjanjian paket pekerjaan konstruksi pembangunan masjid DPRD Sumsel dengan No : 011/252 PA. Setwan/2014. Terlapor atasa nama, Ramadhan S Basyeban ini merupakan pemberi pekerjaan yang kami kerjakan. Kemudian setelah pekerjaan selesai dikerjakan, terlapor tidak mau membayar hasil pekerjaan tersebut,” katanya.
Masih dikatakannya, sebelum melapor ke Mapolda Sumsel, PT Tanjung Lapan juga sempat menagih pembayaran pekerjaan tersebut. Namun saat ditagih, terlapor hanya menjanjikan akan mengasih pekerjaan baru.
“Dia (terlapor) tidak membayar uang pekerjaan masjid tersebut. Padahal, pekerjaan kami membangun beberapa kontruksi telah diselesaikan. Atas kejadian ini kami mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar. Untuk itulah kami melaporkan terlapor ke Mapolda Sumsel, kami harap laporan kami dapat segera ditindaklanjuti Polda Sumsel,” tandasnya.
Terpisah Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Djarod Padakova, membenarkan laporan korban. “Benar laporan korban telah kita terima, saat ini korban dan saksi telah diambil keterangannya. Selanjutnya, kita akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran atas laporan pelapor,” pungkasnya. (sumber : Buanasumselnews.com)