Tanggamus, Penacakrawala.com – Bawaslu Tanggamus bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memanggil PPK Kecamatan Bulok, Senin (4/3/2024).
Komisioner Bawaslu Tanggamus Wediansyah mengatakan, pemanggilan PPK Bulok karena adanya laporan dugaan penggelembungan suara di wilayah tersebut.
Ia mengungkapkan, saat ini proses yang tengah dilakukan yaitu meminta keterangan atau klarifikasi.
“Saat ini kami masih dalam tahap meminta keterangan pelaku atau klarifikasi, karena yang terlapor dalam kasus ini PPK Kecamatan Bulok,” ujar Wediansyah, Selasa (5/3/2024).
Namun, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci terkait dugaan penggelembungan suara di Bulok.
Ia mengaku pihaknya telah meminta keterangan dari berbagai pihak untuk menemukan titik terang dalam kasus ini.
“Saat ini kami juga sudah meminta keterangan dari pelapor, saksi, dan terlapor,” jelasnya.
Dalam kasus dugaan penggelembungan suara ini, pihaknya memanggil seluruh anggota PPK Kecamatan Bulok.
Namun, hanya empat orang yang memenuhi panggilan Bawaslu Tanggamus.
Ada satu anggota PPK yang berhalangan karena sakit.
Ia juga belum bisa memastikan apakah salah satu anggota PPK menjadi tersangka.
“Kami juga meminta waktu kepada teman-teman dari media untuk menyelesaikan perkara ini,” ucap Wediansyah.
Wediansyah mengatakan, di Kecamatan Bulok terdapat tiga laporan yang masuk ke Bawaslu Tanggamus.
Namun, dari tiga laporan tersebut hanya dua laporan yang ditindaklanjuti.
Hal itu karena satu laporan lainnya tidak mencukupi persyaratan materil.
Selain di Kecamatan Bulok, pihaknya juga menerima laporan dari Kecamatan Sumberejo.
Di Sumberejo, laporan tersebut menjurus dugaan money politics.
Ketua PPK Bulok Andreas Dasilfa Iswari seusai diperiksa enggan berkomentar banyak.
Ia hanya mengatakan, saat ini proses masih berjalan.
“Proses masih berjalan, jadi kita lihat nanti saja,” kata dia lalu bergegas menuju mobilnya. (**/red)