Lampung Utara, buana informasi-Dalam rangka mensukseskan program pembangunan yang kini tengah di jalankan di wilayah Lampung Utara (Lampura), Pemda setempat melaksakan Menjaring Aspirasi Masyarakat (Menjaring Asmara) sampai ke pelosok perdesaan. Khususnya program windu cita (delapan prioritas) yang dicanangkan pada masa kepemimpinan bupati termuda di Lampung, guna membawa perubahan kabupaten lampura kearah lebih baik lagi.
“Inilah fungsinya, kenapa saya datang kedesa ini. Selain dapat bertegur sapa dengan rakyat, juga mengetahui secara langsung terkait apa yang sudah dikerjakan oleh pemerintah. Kemudian, apa yang sedang, akan dan belum dikerjakan serta kebutuhan paling mendasarnya. Itulah tujuan bertemu dengan masyarakat langsung, karena pemerintah merupakan abdi rakyat,”kata Bupati Lampura, H. Agung Ilmu Mangkunegara, S.S.TP.M.H., pada saat kunjungan kerjanya dengan komponen masyarakat Kecamatan Sungkai Jaya, dihalaman Desa Srijaya, Rabu (27/01/2016).
Agung menjelaskan saat ini tengah menggalakkan merestrukturisasi insfrastruktur yang ada di Bumi Tunas Ragem Lampung itu. Di Tahun 2017, ditargetkan paling tidak Rp. 400 miliar lebih. Sebab, permasalahan ini paling penting karena keadaan telah parah, khususnya masalah jalan yang menjadi sarana utama mayarakat,”Masih banyak yang belum dikerjakan, meski telah ada yang dikerjakan, sebab baru 1 tahun 10 bulan menjabat. Untuk itulah kegiatan ini dilakukan guna mensukseskan pembangunan, agar dapat dirasakan masyarakat, kita mendapatkan warisan insfrastruktur 75%, rusak.”ujarnya.
Untuk itu, pihaknya berharap pembangunan dapat berjalan sebagaimana mana mestinya, Jadi tidak tumpang tindih antara program desa, daerah, provinsi, pusat.Sehingga dapat bermanfaat, dan tepat guna segala program dari pemerintah.”Paling tidak, tahun ini saja dana dialorkasikan ke desa Rp 600-700 juta/desa/tahun. Untuk itu, perlu pengawasan ekstra agar dapat benar-benar menyentuh masyarakat, guna meningkatkan kesejahteraannya.” Tambah Agung
Sementara, Kepala BPMPD (badan pemberdayaan dna pemerintahan desa) Lampura, Edwar Kusuma, mengatakan berdasarkan Permendes-RI No. 21/2015, tentang skala prioritas penggunaan dana desa. Dalam ketentuan pasal 6 dan 7 adalah untuk pembangunan insfrastruktur dan pemberdayaan ekonomi rakyat. Artinya pemerintah desa harus paham dan jelas untuk tidak salah dalam penggunaan dana desa tersebut.”Mekanismenya adalah melalui musyawarah desa yang dituangkan dalam rencananya kerja pemerintah desa. Kemudian, dimasukkan dalam RKP desa, dan dituangkan dalam APBDdes. Baru setelah itu, dapat direalisasikan dalam kegiatan dilapangam bila tidak akan menyalahi aturan,”kata dia usai kungker bupati, kepada buana informasi.com
Mekanisme penggunaan, lanjut Edwar, bila tidak melalui proses. Maka kedepannya akan menemui permasalahan, dan ini harus diantisipasi, untuk itu perlu berkoordinasi dengan pihak terkait.”Penggunaan dana desa jangan sampai salah kaprah saat direalisasikan. Untuk itu, tugas pemkab salah satunya mengawasi, membina. Proses pelaksanaan dan penggunaan dana itu harus diluruskan, ini lo namanya pembinaan,”ujarnya sembari menutup pembicaran.(Basri Subur)
Dikirim oleh Buana Informasi.com pada 27 Januari 2016