Ogan Komering Ulu, Penacakrawala.com – Camat Sosoh Buay Rayab, Kabapetan Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, MAB dan ASN Inspektorat OKU, AH ditahan jaksa dalam kasus korupsi dana desa senilai Rp 3,6 miliar. Mereka ditahan bersama dua tersangka lain, PPPK Dinas Pertanian OKU, RY dan TA Kabupaten, HS, di kasus serupa.
“Penahanan dan penetapan tersangka merupakan tindak lanjut setelah tim penyidik melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi tersebut,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan, Rabu (16/11/2022).
Para tersangka, kata Radyan, dinyatakan bersalah terlibat dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan bibit buah unggul bersertifikat/berlabel yang bersumber dari dana desa 2019. Hal itu juga sesuai denga surat keputusan penahanan yang dikeluarkan oleh Kejari OKU.
“Sumber yang diduga dikorupsikan merupakan dari anggaran dana desa tahun 2019,” katanya.
Penetapan tersebut, lanjutnya, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Sumsel Nomor : 127/LHP-V/ITDAPROV.V/2022 tanggal 26 Agustus 2022.
“Penghitungan kerugian keuangan negara senilai Rp.3.688.674.401,00,” katanya.
Selain menahan keempat tersangka, kejaksaan saat ini tengah memburu seorang tersangka lagi yang masih buron, yakni mantan Direktur CV Mitra Seluyu yang merupakan kontraktor penyedia.
“R Belum dilakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan buron masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat Pasal Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (**/red)