Cabuli Pacarnya, Pemuda Asal Muara Beliti Di Tangkap Polisi

0
451

Lubuklinggau, Penacakrawala.com – SURYA (18) warga Dusun IV Desa Satan Indah Jaya Kec. Muara Beliti Kab. Musi Rawas, Ditangkap Polisi karena telah melakukan tindak pencabulan, Korbannya DA (16) warga Lubuklinggau Selatan yang berstatus masih pelajar, Pelaku ditangkap polisi pada Selasa (27/9/2022).

Kejadian Berawal ketika korban kenal dgn pelaku 3 (tiga) minggu yang lalu dan korban bertemu dengan pelaku lalu mulai berpacaran, Selanjutnya antara korban dan pelaku sudah bertemu sebanyak 3 tiga kali.

Saat pertemuan ketiga pada hari Minggu tgl 18 September 2022 sekira jam 13.00 wib, Pelaku datang ke rumah korban kemudian mereka bertemu lalu mengobrol dan menarik tangan korban untuk menuju kamar korban, Lalu pintu kamar dikunci pelaku, Kemudian pelaku mendorong korban keatas kasur dan membuka jilbabnya dan Pelaku merayu dan membujuk Korban agar dapat melakukan hubungan layaknya suami istri, Setelah itu pelaku membuka baju korban begitu juga baju pelaku sendiri.

Atas kejadian tersebut, Korban memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya lalu melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti.

Dengan adanya Laporan, Kemudian Tim Macan Polres Linggau langsung melakukan Penyelidikan dan didapatkan informasi yang akurat tentang keberadaan Tersangka.

Kemudian Pada Hari Selasa Tgl 27 September 2022 sekira Jam 14.30 wib, dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP ROBI SUGARA, S.H., M.H Di dampingi Kanit PPA Aipda Christina CT dan Anggota Unit PPA Polres lubuklinggau, Tersangka Berhasil ditangkap dan diamankan tanpa Perlawanan, Selanjutnya Tersangka dan BB di bawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan Pemeriksaan secara intensif.

Saat diinterogasi pihak Kepolisian,
Tersangka Mengakui Perbuatannya yg telah melakukan Perbuatan Cabul terhadap Korban.

Untuk Barang Bukti yang disita;
– 1 (satu) buah cardigan rajut berwarna coklat muda
– 1 (satu) buah celana panjang warna hitam polos
– 1 (satu) buah jilbab warna hitam polos
– 1 (satu) buah bra warna biru tua terdapat motif bunga warna merah dibagian depan
– 1 (satu) buah kaos dalam berwarna coklat muda terdapat tulisan ELITE di bagian dada
– 1 (satu) buah celana dalam berwarna biru muda.

Atas perbuatannya tersangka terjerat Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Dengan Ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(Ari/red)