Boncengi 2 Bocah, Petani Di Tanggamus Ditabrak Truck Yang Melintas

0
70

Tanggamus, Penacakrawala.com – Kecelakaan terjadi di Kecamatan Kota Agung, Kabupaten TanggamusLampung, Jumat (29/8/2024) pukul 08.30 WIB.

Kecelakaan ini melibatkan satu unit truk Hino dengan nomor polisi BE 8429 AAC dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J tanpa nomor polisi.

Peristiwa ini terjadi tak jauh dari rumah dinas Bupati Tanggamus.

Kasatlantas Polres Tanggamus Iptu Ridwansyah mengatakan, pengemudi truk tersebut masih berstatus sebagai mahasiswa berinisial AF (23).

AF merupakan warga Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Sementara penumpang truk tersebut berinisial J (27), warga Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.

Sedangkan pengendara motor bernama Halimi (43), petani asal Pekon Pardasuka, Kecamatan Kota AgungTanggamus,” ujar Ridwansyah mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser.

Kronologi bermula saat Halimi membonceng dua anak bernama Hanafiansyah (3) dan Eka Yulia Sari (9).

Kedua anak tersebut merupakan warga Pekon Suka Banjar, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Motor itu melaju ke jalan utama dari arah rumdis Bupati Tanggamus.

Saat ingin masuk ke jalan utama, pengendara sepeda motor tersebut tidak melihat kendaraan yang melintas.

Pada waktu yang sama, truk Hino yang dikendarai oleh AF melintas dari arah Kecamatan Pringsewu menuju ke Pesisir Barat.

“Karena sudah terlalu dekat, jadi tidak bisa terhindar lagi kecelakaan itu,” jelas Ridwansyah.

Atas peristiwa tersebut, Halimi dan kedua bocah yang dibonceng mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.

Halimi mengalami luka robek di bibir atas dan kepala kiri.

Sedangkan Hanafiansyah mengalami luka serta patah tulang kaki kiri dan luka lecet pada kening kiri.

Sementara itu, Eka Yulia Sari mengalami luka robek pada kaki kiri dan lecet pada dagu.

“Saat ini korban sudah dilarikan ke RSUD Batin Mangunang di Kota Agung,” ungkap Iptu Ridwansyah.

Akibat peristiwa kecelakaan ini, pengendara sepeda motor maupun pengendara truk mengalami kerugian hingga Rp 1 juta. (**/red)