Bandar Lampung, buanainformasi.com – BNN Provinsi Lampung akan melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran dana kasus 4 kilogram sabu dan 4.000 butir ekstasi di Kalianda Lampung Selatan yang melibatkan oknum anggota polisi dan oknum sipir Lapas Kelas II Kalianda.
Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen Pol. Tagam Sinaga, Selasa(15/05/18), mengatakan, masalah aliran dana kasus 4 kilogram sabu dan 4.000 butir ekstasi di Lampung Selatan masih terus didalami, pihaknya juga telah bekerjasama dengan PPATK untuk menelusurinya.
Ditambahkan Tagam, dari keterangan saksi, diduga aliran dana kasus narkoba tersebut melibatkan Kalapas Kelas II Kalianda bahkan hingga ke Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung.
Dikatakan Tagam, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Kalapas Kelas II Kalianda, Muchlis Adjie, guna diperiksa sebagai saksi pada Kamis atau Jumat mendatang, dan tidak menutup kemungkinan jika dalam pemeriksaan tersebut didapat dua alat bukti, statusnya bisa dinaikkan menjadi tersangka dan dapat langsung dilakukan penahanan.
“Anggota saya menemukan empat buku rekening, kemudian keterangan saksi yang menyatakan bahwa ada bulanannya lah dari si narapidana kepada sipirnya, sipirnya sudah mengakui kepada Kalapasnya juga, nah ini makanya kita cek nanti Kalapasnya ngaku apa nggak, makanya kita adakan pemanggilan dulu,” Ujar Brigjen Pol. Tagam Sinaga.
Lebih lanjut dikatakan Tagam, pihaknya terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap kasus 4 kilogram sabu dan 4.000 butir ekstasi tersebut, meskipun salah satu alat bukti yaitu rekaman CCTV yang dimiliki oleh Lapas Kalianda tidak juga kunjung diberikan kepada BNNP Lampung dan diduga telah dirusak, namun pihaknya masih memiliki bukti-bukti lain untuk membuktikannya. (*)