Belum Ada Kejelasan Hukum, LIPAN : Sudah Cukup Jelas Dasar Hukumnya

0
668

Lampung Utara, BuanaInformasi.com – Pasca dibebaskannya 7 orang calon TKI ilegal yang di duga di lakukan oknum tidak bertanggung jawab mengatas namakan PT. Bumi Mas Citra Mandiri, kini PT. Bumi Mas Citra Mandiri PJTKI Cabang Lampung Utara, beralamtkan Jl Lintas Sumatra, Desa Jembatan Kcm Abung Kunang, Kab. Lampung Utara masih sisakan persoalan.

Pasalnya, kejadian pada bulan November 2017 silam, hingga kini belum ada penetapan tersangka di wilayah hukum Polres Lampung Utara, seperti yang diungkapkan M.Gunadi Ketua DPD Lipan Lampung Utara.

“Sudah cukup Jelas Dasar Hukumnya, Legalitas PT.BM.CM, Cabang Lampung Utara di ragukan, Rekrut menyalahi Prosedur aturan Perundang – Undangan (UU RI No 39 Tahun 2004), tujuh orang calon TKI tidak memiliki Job Order (JO), tujuh orang beum memiliki Surat Ijin Penetapan (SIP) yang dikeluarkan dari Badan Perlindungan Penetapan Tenaga Kerja Indosia (BNP2TKI) kalau bicara siapa yang dirugikan jelas ke tujuh orang tersebut.” kata dia.

Pasca kepulangan 7 orang dari Polres Lampung Utara belakangan ini santer terdengar dari masyarakat sekitar ke tujuh orang tersebut tetap di berangkatkan, seperti yang di katakan salah satu masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya,”7 orang tersebut di duga sudah di berangkatkan ke Jakarta ke penampungan dan akan di lanjutan ke tujuh negara Malaysia”. Ujarnya.(Yus)