Tulang Bawang Barat, Penacakrawala.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung lakukan penelusuran terhadap oknum kepala dinas Tulangbawang Barat yang diduga turut kampanyekan kotak kosong.
“Iya kami telah terima informasi tersebut bahwa ada yang melaporkan seorang Kadis melakukan kampanye, sebagai tindak lanjut, Bawaslu sedang melakukan penelusuran,” Tamri, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Selasa (26/11/2024).
Tamri menegaskan berdasarkan aturan ASN dilarang melakukan kampanye dan apabila melanggar dapat dikenakan sanksi teguran hingga pidana.
“Di pasal 71 UU Pemilu jelas larangan terhadap pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara ketika melakukan kampanye dalam artian menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu dapat disanksi berupa teguran, pemecatan hingga pidana,” ujarnya.
Dia menegaskan, Bawaslu telah melakukan berbagai upaya mulai dari pencegahan, himbauan dan tindakan guna memastikan netralitas ASN dalam Pilkada 2024.
“Dari jauh hari kami lakukan pencegahan. Kami telah minta komitmen seluruh stagholder terutama ASN untuk tidak melakukan tindakan-tindakan kampanye, kami juga telah deklarasi Netralitas ASN termasuk di Tubaba dan Lambar yang hanya diisi satu pasang calon,” ucapnya.
Tamri menyampaikan, ASN dilarang kampanye walaupun mengkampanyekan kota kosong.
Pihaknya akan terus melakukan penelusuran meskipun hari pencoblosan telah dilaksanakan.
“Ketika temuan netralitas ASN dilakukan dalam tahapan Pilkada itu masuk temuan pelanggaran dan tetap akan ditelusuri dan di proses berdasarkan aturan,” pungkasnya.(**/red)