Lampung Timur, Penacakrawala.com – Aliansi Aparatur dan Perangkat Desa (AAPD) melaporkan bupati Lampung timur Dawam Rahardjo karena belum juga ada kejelasan tentang pembayaran insentif aparatur desa yang telah memasuki triwulan ke 2 (6 bulan) belum juga ada kejelasan.
“kami bersama kawan – kawan Ormas, LSM dan tokoh mayarakat Lampung timur, sepakat melaporkan bupati Lampung timur ke KPK RI”, jelas Ibrahim ketua AAPD Lampung timur Selasa, (4/10/22).
“karena sudah masuk bulan Oktober 2022 siltap aparatur desa belum juga di bayarkan secara penuh, kami merasa Bupati Lampung Timur menganggap kami kini tidak penting atau memang ada indikasi uangnya enggak ada atau diselewengkan”, tambahnya.
Terpisah saat di konfirmasi usai rapat di kantor Pemkab Lampung Timur Andy Purwana Kasatgas Korsup wilayah 2 yang merupakan Tim dari KPK, mengatakan bahwa setiap warga negara dipersilahkan jika ingin melapor
“memberantas korupsi ini tidak cukup hanya dengan sosialisasi dan pencegahan saja, KPK membuka layanan pengaduan masyarakat 24 jam, bisa lewat website resmi KPK, via telepon atau WA juga bisa silahkan kalo ada kasus korupsi yang di ketahui oleh masyarakat segera laporkan kepada kami tapi tolong laporan nya harus di sertai bukti, karena kasus korupsi tidak akan terungkap tanpa ada laporan dan peranserta masyarakat,” tegasnya pada Rabu 28 September 2022 yang lalu.(**/Red)