12 Pembalak Liar di Hutan Lindung Lampung Tengah Ditangkap Petugas

0
880

Lampung Tengah, buanainformasi.com – Tim Operasi Gabungan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung menangkap 12 pembalak ilegal kayu jenis sonokeling, di kawasan Hutan Lindung Reg 22 Way Waya, Dusun VIII Sendang Dadi, Kampung Sendang Mulyo, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

Mereka yang ditangkap yakni berinsial IS, IM, SUM, MDI, PT, TM dan EK. Ketujuh tersangka ini ditangkap ketika sedang menebang pohon sonokeling di dalam kawasan Hutan Lindung Reg 22 Way Waya.

 

Tiga orang lainya yakni HK, RD, dan AS, diciduk ketika sedang mengangkut kayu dengan motor keluar kawasan hutan lindung. Sedangkan dua tersangka lain yakni EM dan JP adalah pembeli atau penjual kayu hasil pembalakan.

Selain para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 52 batang kayu gelondongan jenis sonokeling, 11 batang kayu gelondongan, tiga unit mobil dan dua sepeda motor.

Kadishut Provinsi Lampung Syaiful Bahri menyatakan, kedua belas tersangka dibidik dengan tuduhan ilegal logging. Mereka adalah pelaku penebangan pohon di kawasan hutan lindung, dan juga pembeli dari kayu tersebut. Saat ini, pihaknya juga terus memburu cukong dari hasil pembalakan liar tersebut.

“Penangkapan ini dalam rangka pemberantasan illegal logging yang saat ini marak di Provinsi Lampung, utamanya jenis kayu sonokeling. Siapa pun yang mencoba bermain-main di sini akan kami kejar sampai tertangkap,” kata Syaiful di Lampung Tengah, Selasa (10/4).

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.(*)